, PEMATANGSIANTAR Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar sukses menangkap dua pedagang obat terlarang jenis sabu-sabu di Jalan Sumber Jaya I, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar pada hari Sabtu (5/4/2025).
Dua individu yang telah diringkus yaitu ZPP (29), penduduk dari Jalanan Kauman, Wilayah Dusun I, Desa Karangsari, Distrik Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, serta AR (26), orang asli jalur Rakutta Sembiring, Komunitas Nagapita, Sektor Siantar Martoba. Proses penangkapan dimulai setelah kepolisian mendapatkan laporan dari publik tentang adanya transaksi obat-obatan terlarang dalam wilayah itu.
Setelah melaksanakan investigasi, petugas akhirnya dapat mengamankan ZPP pada jam 18:20 WIB di tepi Jalan Sumber Jaya I. Mereka menemukan 7 bungkus narkoba jenis sabu-sabu dalam saku celana bagian depannya dan satu unit telepon genggam merk Infinix juga disita.
Pada saat diperiksa, ZPP menyatakan bahwa dia memperoleh narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari AR.
Kemudian, kepolisian mengendapkan AR dengan melakukan penyelundupan sabu-sabi dan sukses menahannya pada waktu sekitar pukul 8 malam di Jalan Tanjung Pinggir Ujung, Kelurahan Tanjung Pinggir.
Dari penggerebekan di tempat AR, didapatkan 6 bungkusan narkoba sabu yang dikemas dalam kardus rokok Magnum dan juga 1 buah telepon genggam Samsung.
Keduanya beserta dengan bukti narkotika berupa sabu yang memiliki bobot total 4,97 gram saat ini telah ditahan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani tahap selanjutnya dalam rangkaian proses hukum.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak lewat Kasat Resnarkoba AKP J.H. Pardede mengklaim bahwa kedua pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, tepatnya Pasal 114 Ayat (1) yang menjadi pemisalan dari Pasal 112 Ayat (1). (jun-).